Senin, 11 Mei 2015

TAKZIYAH

[1] Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya
mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo’akan mayyit.

[2] Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan
mereka, membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Seperti : “Sesungguhnya milik Allah apa
yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan
di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan
sepenuhnya kepada Allah”]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang
baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak
menyalahi syari’at.

[3] Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat
dilakukan.
[4] Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara
turun-temurun oleh banyak orang :
[a] Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah,
kuburan atau masjid.
[b] Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang
bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu
yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari’at).
[5] Yang ada di dalam sunnah : Para kerabat mayyit dan tetangganya
membuatkan makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.
[6] Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut
kepadanya.
XV YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT
[1] Do’a orang muslim untuknya.
[2] Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit.
[3] Utang mayyit dibayar oleh seseorang,walinya atau selain walinya.[Lihat
bagian III, F]
[4] Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat
pahala seperti pahala anaknya tanpa mengurangi pahala si anak sedikitpun.
[5] Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah.
XVI ZIARAH KUBUR
[1] Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta
mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang
murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti berdo’a (meminta) kepada mayyit,
meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada Allah),
berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan bahwa
dia masuk surga. [Seperti : ” Syahid fulan ….” ini merupakan yang
dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab ” Shahih”
nya, Bab Tidak boleh berkata : Si Fulan Syahid, lihat Fathul Baariy 6/89]
[2] Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah,
dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki),
meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan) , dan semua jenis
kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.
[3] Tapi tidak boleh bagi wanita banyak berziarah kubur, karena hal ini bisa
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran- pelanggaran yang disebutkan tadi.
[4] Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar
mengambil pelajaran.
[5] Tujuan berziarah ke kubur ada dua :
[a] Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang
orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua
kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.
[b] Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara
memberi salam kepada mereka, mendo’akan serta memohonkan ampunan, ini
berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat
Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah
membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti
bacaan : “As-salaamu ‘ala ahli ad-diaari minalmu’miniina wal muslimiina,
wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta’akhirinna wa-innaa insyaa
al-llahu bikum la-ahiquna” Artinya ” Keselamatan atas kalian para penghuni
di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga
Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang
datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya
Allah”
[6] Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat
berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap
ke kiblat saat berdoa
[7] Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak
juga mendo’akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.
[8] Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.
[9] Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur,
karena hal ini tidak ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu,
andaikan hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada
kita. [Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang
ada dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan
kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang
dijelaskan oleh banyak ulama]
[10] Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :
a. Menyembelih.
b. Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah
dijelaskan.
c. Mencat kuburan.
d. Membangung di atasnya.
e. Duduk diatasnya.
f. Shalat menghadap kubur.
g. Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur.
h. Membangun masjid di atas kubur.
i. Menyalakan lampu diatasnya.
j. Menghancurkan tulang mayat orang muslim. [Adapun mayat orang kafir maka
boleh, karena tidak ada nilai kehormatan untuknya]
k. Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh
syari’at.
[11] Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai
kehormatan baginya
[Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid’auha, karya
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali
Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar